Table Of Content
1. Tidak ada lagi NPWP Bendahara Pemerintah,Yang ada adalah NPWP Instansi Pemerintah
Sebagaimana kita ketahui bersama sejak 1 April 2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP.
oleh karena nya itu setelah menerima NPWP baru seluruh instansi pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar, dan mengajukan permohonan EFIN, dan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
2. Pengertian EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
3. Syarat Pendaftaran EFIN Bendahara Instansi Pemerintah
Syarat aktivasi EFIN Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
- Scan Formulir Permohonan EFIN yang telah di Cap dan ditandatangan
- Scan Formulir Permohonan Perubahan Data Instansi Pemerintah yang telah di Cap dan ditandatangan
- Scan/Foto NPWP Pribadi Pimpinan Instansi
- Scan/Foto KTP Pribadi Pimpinan Instansi
- Scan/Foto NPWP Pribadi Bendahara
- Scan/Foto KTP Pribadi Bendahara
- Foto Selfie Bendahara memegang NPWP dan KTP Pribadi Bendahara
- SK Penunjukan/Pengangkatan Bendahara
- SK Penunjukan/Pengangkatan KPA
- Email dan Nomor HP
4. Prosedur
Formulir EFIN yang telah di isi dan ditandatangani disampaikan ke KPP terdaftar melalui layanan email KPP dengan melampirkan seluruh kelengkapan. untuk daftar email KPP silahkan cek disini untuk alamat email dan nomor whatsapp KPP. pastikan efin anda menggunakan email yang belum didaftarkan pada efin npwp yang lain sebelumnya. pastikan juga EFIN pribadi penanggung jawab sudah aktif.
jika permohonan anda disetujui EFIN akan dikirimkan melalui email anda.
oh yah sebelum melakukan pengaktifan EFIN pastikan dulu lakukan perubahan data.
5. Peraturan Terkait
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018
PER-06/PJ/2019