Panduan dan Tatacara Pemindahbukuan
Pemindahbukuan adalah suatu proses pemindahbukuan penerimaan pajak untuk dibubukan ke penerimaan yang benar. Layanan pemindahbukuan dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk memindahbukukan setoran pajaknya ke pada penerimaan pajak yang sesuai. pembayaran yang dapat dipindahbukukan adalah pembayaran dengan : SSP, SSCP, BPN, dan bukti PBK
ada banyak jenis kesalahan penyetoran yang menyebabkan kenapa harus di lakukan pemindahbukuan, namun yang paling umum terjadi 3 diantaranya adalah :
1. Kesalahan Kode Jenis Pajak atau Kode Jenis Setoran
2. Kesalahan Masa atau Bulan
3. Kesalahan NPWP
Prosedur dan Download Formulir Pemindahbukuan
Pemohon mengajukan permohonan pemindahbukuan secara langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP
tempat pembayaran diadministrasikan. dalam jangka 1(satu) bulan sejak dokumen diterima oleh KPP wajib mengeluarkan balasan. Jika diterima maka nanti WP akan menerima dokumen yang disebut dokumen bukti PBK (pemindahbukuan). Nomor PBK ini setara dengan nomor NTPN yang mana bisa anda gunakan dalam administrasi perpajakan.
Syarat Kelengkapan
No. | Penyebab dilakukannya Pemindahbukuan | Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan : |
1. | Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan; | |
2. | dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; | asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran |
3. | dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP; | asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan |
4. | dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP; | fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan |
5. | badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan | fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan |
6. | dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. | surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan |
Dasar hukum dari pemindahbukuan adalah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pemindahbukuan atas Kekeliruan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
demikian coba kuringkas semoga bermanfaat…jika ada yang kurang silahkan ditambah pada kolom komentar dibawah…