Panduan dan Tata cara mengambil Antrian Online Kunjung Pajak
Langkah pertama : klik kunjung.pajak.go.id
setelah masuk ke halaman kunjung klik daftar kemudian silahkan mengisi identitas anda
- NIK
- Nama
- Status (Sendiri, Wakil, Lainnya)
- NPWP (jika tidak memiliki NPWP isi 00.000.000.kodekpp.000)
- isi email dan nomor HP
Langkah Kedua : Mengisi Penilaian Kesehatan Mandiri
Selanjutnya mengisi penilaian kesehatan mandiri Demi kesehatan dan keselamatan bersama, Calon Pengunjung harus JUJUR dalam menjawab pertanyaan seputar Penilain kesehatan mandiri ini.
Langkah Ketiga : Mengisi Kantor Tujuan
- pilih kantor tujuan : KPP atau Kanwil
- Jenis Layanan : Konsultasi Perpajakan, Aplikasi, Janji Temu, atau lainnya
- Tanggal dan Waktu layanan
- Simpan
Langkah Selanjutnya Booking dan Cetak Tiket
setelah mengisi seluruh form inmformasi selanjutnya adalah klik tombol booking, nomor tike akan muncul beserta barcode nya. anda bisa mencetak atau cukup screen capture nomor tiket tersebut. untuk selanjutnya digunakan ketika berkunjung ke KPP
Kenapa Kunjung Pajak Tidak Bisa Pilih Tanggal?
Setiap kantor layanan memiliki kuota layanan dalam sehari yang berbeda beda. apabila dalam tanggal tertentu jumlah antrian telah terpenuhi maka nomor antrian tidak lagi di ambil. Pastikan mengambil nomor tiket lebih awal.