Pajak Penulis – Menjadi penulis buku apalagi novel komedi adalah cita cita saya. meski sebagian orang mengatakan bahwa profesi penulis itu adalah profesi yang untung untungan.
Kenapa untung untungan, karena penghasilan dari penulis buku itu tidak selama nya indah. Kadang berwarna warni. kadang ada…kadang juga tidak ada sama sekali…
Namun tidak jarang juga ada dari mereka yang sukses dengan profesi sebagai penulis. Karya karya mereka telah dikenal banyak orang dan memberikan manfaat yang besar bagi orang orang.
Saat sekarang ini tingkat permintaan akan jasa kepenulisan atau penyedia jasa penulisan semakin meningkat. Kebutuhan masyarakat atas informasi yang bersifat textual masih tetap bertahan ditengah gempuran produk audio visual.
Ini berbanding lurus dengan meningkatnya nilai bruto dari industri digital termasuk didalamnya industri hiburan dan media periklanan.
Tapi dalam artikel ini kami tidak akan membahas panjang lebar tentang cita cita menjadi profesi penulis novel komedi.
Artikel ini hanya akan mengulas sedikit informasi tentang pajak pajak yang berhubungan dengan profesi freelance penulis. siapa tau diantara pembaca ada yang ingin menjadi penulis, atau ada yang membutuhkan informasi tentang pajak penulis. maka tak ada salah untuk membaca informasi kami ini.
Penulis Itu Apa?
Pengertian penulis adalah orang yang menggunakan kemampuan tulis nya untuk menciptakan suatu karya tulis. Karya tulis itu baik dalam bentuk buku, novel komedi, cerpen, artikel, dan karya tulis lainnya.
Penulis tidak hanya sebatas kemampuan tulis, melainkan menciptakan imajinasi, merangkai ide, menyusun kata kata dan gagasan dalam satu kalimat atau tulisan sehingga pembaca dapat tersampaikan informasi nya.
Yang paling penting adalah penulis mampu membaca kebutuhan dari pembacanya, sehingga informasi nya dapat diterima dengan baik.
Penulis dapat bekerja mandiri atas nama sendiri atau juga dapat bekerja dalam suatu korporasi atau perusahaan dalam bentuk penulis reguler.
Industri yang menggunakan jasa penulis sangat beragam, mulai dari digital marketing, media, social media dan lain sebagainya.
Sumber Penghasilan Penulis
Seorang penulis bisa saja memiliki beberapa sumber penghasilan. Tidak hanya semata mata berasal dari kemampuan menulis nya. atau semata mata bersumber dari industri kepenulisan.
Bisa jadi berasal dari sumber sumber lain seperti kepemilikan modal dan atau keahlian lain dari menulis.
Berikut ini beberapa contoh sumber sumber penghasilan dari seseorang yang memiliki keahlian menulis.
1. Royalti. royalti ini berasal dari kekayaan intelektual dari seorang penulis. sehubungan dengan hal ciptanya. seseorang yang memiliki hak cipta kemudian di gunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang mengakibatkan adanya penghasilan bagi si pemegang hak. contohnya misalnya buku yang di tulis oleh seseorang.
2. Gaji, imbalan, atau Honorarium. penghasilan ini di peroleh oleh seseorang sehubungan dengan pekerjaannya. misalnya seorang penulis yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan media. kemudian memperoleh penghasilan rutin dari perjanjian kerja antara sesorang.
sedangkan imbalan atau honorarium di terima seseorang akibat kompensasi yang dikerikan kepada penulis tersebut. misalnya honor menulis, honor jadi pembicara dalam seminar, honor narasumber dan lain sebagainya.
3. Kepemilikan Modal. Sumber penghasilan dari kepemilikam modal bisasanya berasal dari sewa property, penjualan atau kepemilikam saham.
Berapa Tarif Pajak PPh Royalti Penulis?
Sebagaimana di sebutkan diatas royalti adalah pembayaran yang di lakukan oleh pihak lain kepada pihak sebagai bentuk imbalan atau kompensasi atas penggunaan hak cipta, merk, paten, atau kekayaan intelektual lainnya. termasuk karya tulis.
Dalam pembayaran penghasilan tersebut akan di potong pajak penghasilan PPh 23 atas Royalti.
Berdasarkan PER-1 Tahun 2023 tarif pajak penghasilan yang di potong atas royalti adalah 15% dari Jumlah Bruto.
Sedangkan Jumlah Bruto adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti yang di terima.
potongan pajak tersebut dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan royalti yang merupakan pemotong pajak Penghasilan Pasal 23.
Kewajiban dan Hak Perpajakan Penulis
Kewajiban perpajakan seorang penulis tidak berbeda dengan kewajiban perpajakan profesi lainnya atau sama dengan kewajiban perpajakan warga negara Indonesia
karena ini adalah profesi orang oribadi maka kewajibannya adalah sebagai berikut:
Mendaftarkan Diri untuk ber NpWP
1. Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. sekarang mendaftarkan diri untuk ber NPWP ssangat mudah. apalagi saat ini bisa di lakukan dengan cara pendaftar NPWP Secara Online.
NPWP ini berfungsi sebagai identitas dalam menjalankan kewajiban perpajakan. seperti pelapiran pajak, pembuatan bukti potong pajak atau administrasi lainnya.
Mengumpulkan Bukti Potong Pajak
2. Mengumpulkan Bukti Potong dari pihak pihak lain yang melakukan pemotongan pajak tahun berjalan. seperti pph 23 atas royalti, PPh 21 atas Gaji atau Imbalan yang di peroleh selama satu tahun.
Bukti potong ini akan digunakan sebagai kredit pajak atau pengurang jumlah pajak yang terutang di alhir tahun pada saat perhitungan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Melaporkan SPT Tahunan
Melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret. pelaporan dilakukan dengam cara online melalui situs pajak.go.id.
Pada saat melaporkan SPT Tahunan agar melaporkan jumlah penghasilan dengan benar dan sesuai dengan keadaany sebenarnya.
Selain melaporkan penghasilan, wajib pajak juga wajib melaporkan jumlah harta yang di miliki sampai dengan akhir tahun. termasuk jumlah kewajiban (hutang) yang di miliki sampai dengan akhir tahun.
Menghitung Pajak Penulis per Tahunan
setelah menghitung jumlah penghasilan dalam spt tahunan maka saat nya menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun.
setelah menguranginya dengan bukti potong yang telah dipotong oleh pihak lain selama satu tahun.
dalam hal terdapat kekurangan pajak maka wajib pajak wajib menyetorkannya sebelum tanggal 31 maret setiap tahun
dalam hal terdapat kelebihan pajak maka wajib pajak berhak atas kelebihan tersebut dengan memgajukan permohonan restitusi pada saat melaporkam spt tahunan.
Penutup
Itulah diatas beberapa hal hal pokok yang perlu anda ketahui sebagai bahan referensi dalam menjalankan kewajiban perpajakan sebagai seorang penulis yang baik.
Jika anda yang saat ini mempunyai hobi menulis ataupun hobi membaca novel bisa bergabung dalam platform GoodDreamer
https://gooddreamer.id/novel_komedi
Disana anda akan menemukan bacaan dari berbagai genre yang bisa anda baca secara gratis termasuk novel komedi.