NITKU – Seiring dengan berlakunya Undang Undang HPP sejak Oktober tahun 2021 maka pun akan terjadi perubahan proses bisnis administrasi perpajakan.
Dari sekian perubahan tersebut salah satunya adalah tentang proses bisnis pendaftaran NPWP.
Baca Juga : Cara Pendaftaran NPWP Online Melalui HP
Mulai 1 Januari 2024 akan dihapus sistem NPWP Cabang dan kemudian akan di ganti dengan NITKU. Apasih yang dimaksud dengan NITKU? mari kita simak uraian berikut ini :
Pengertian NITKU
Apa itu NITKU ? Nitku adalah Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang mana akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang yang mana saat ini berlaku.
NITKU adalah ID identitas yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha wajib pajak selain dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
Artinya, NITKU ini menggantikan peran NPWP Cabang.
Peraturan Terkait NITKU
Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 Tahun 2022.
Pemberian NITKU
Pemberian nomor identitas tempat kegiatan usaha ini melalui perubahan data. bukan lagi melalui proses pendaftaran sebagai mana yang dilakukan dulu ketika memperoleh NPWP Cabang.
Nomor indentitas tempat kegiatan usaha ini, diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha lebih dari satu.
Adapun kewajiban seperti pembayaran dan pelaporan akan dilakukan menggunakan NPWP Pusat.
Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki NPWP Cabang akan diberikan
Pemberlakuan NITKU
Nitku akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Bagi anda wajib pajak yang memiliki cabang atau masih memiliki NPWP Cabang maka masih akan tetap digunakan hingga 31 Desember 2023.
Segala kewajiban pembayaran dan pelaporan (Cabang) akan dilakukan menggunakan NPWP Cabang hingga 31 Des 2023.
Dengan berlakunya nomor identitas tempat usaha cabang ini, maka diharapakan dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.