Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti – Dalam hal terjadi kekeliruan pada faktur pajak normal seperti pengisian data.
misalnya kode detil tranksaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan tranksaksi, alamat lawan tranksaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur, harga satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, dan isian pembayaran uang muka/termin,
maka atas faktur pajak normal tersebut dapat dilakukan revisi
Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur pajak yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya). Perubahan hanya terjadi pada kode status (digit ke-3) yaitu 0 (nol) untuk faktur normal menjadi 1(satu) pada faktur pajak pengganti.
langkah langkah pembuatan Faktur Pajak yang salah
1. Langkah Pertama :
- Buka Aplikasi Efaktur Dekstop
- Klik menu Faktur > Faktur Pajak Keluaran
- Klik Administrasi Efaktur
- Klik F5 (perbahrui tampilan) untuk menampilkan seluruh daftar faktur
- Pilih Faktur Keluaran Yang Akan Diganti Kemudian Klik Pengganti
-
Jalan kan management updloader
-
Contoh faktur yang berhasil diganti, status faktur Normal Pengganti, dan status approval Sukses.
Apakah bisa melakukan penggantian faktur yang sudah di laporkan?
Sudah dilaporkan oleh pembeli :
Sudah Dilaporkan Penjual, Belum dilaporkan Pembeli
Cara Melakukan Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan
- jika faktur pajak pengganti tersebut sudah dilapor di spt,kemudian dilakukan penggantian faktur maka selanjutnya adalah melakukan pembetulan SPT.
- ketika anda melakukan penggantian faktur pastikan mengisi tanggal dokumen yang sesuai (banyak yang terkecoh, karena sistem efaktur otomatis mengisi tanggal “today”) ketika anda salah pada tanggal ini maka sudah tidak bisa diubah tanggal mundur.
- jika penggantian faktur menyebabkan adanya kurang bayar spt, maka ini akan berpotensi denda sanksi administrasi.
- jika penggantian faktur tersebut menyebabkan lebih bayar spt, maka berpotensi menggeser atau mengubah nilai SPT bulan berikutnya, kecuali anda meminta pendahuluan atau restitusi.
berdasarkan PER 03 Tahun 2022, pada lampiran J disebutkan bahwa tanggal pada faktur pajak pengganti adalah tanggal pada saat dilakukan penggantian.
sehingga faktur pajak pengganti tanggal muncur tidak dapat dilakukan. (backdate)
faktur pajak dapat dilakukan penggantian lebih dari 1 kali.
peraturan tentang faktur dapat dilihat pada PER-03 Tahun 2022
dalam aturan tersebut juga terdapat tata cara penggantian dan pembatalan faktur.
penggantian faktur dengan perubahan masa atau bulan tidak dapat dilakukan.