Permohonan pengurangan penghapusan sanksi administrasi pajak adalah permintaan yang diajukan oleh seorang wajib pajak kepada otoritas pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan terhadap mereka dalam konteks perpajakan.
Sanksi administrasi pajak adalah denda atau sanksi yang dikenakan oleh pihak berwenang terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan, seperti keterlambatan pembayaran pajak atau penyampaian laporan perpajakan yang tidak tepat waktu.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan penghapusan sanksi administrasi pajak jika mereka merasa ada alasan yang sah untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi yang dikenakan. Alasan-alasan ini biasanya harus didukung oleh bukti yang kuat dan relevan. Permohonan tersebut akan dievaluasi oleh otoritas pajak, dan keputusan akhir akan diberikan berdasarkan kebijakan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk sejauh mana wajib pajak dapat membuktikan bahwa pelanggaran mereka terjadi karena alasan yang tidak dapat mereka kendalikan atau alasan lain yang sah. Pengurangan atau penghapusan sanksi ini dapat membantu wajib pajak mengurangi beban finansial yang disebabkan oleh denda atau sanksi yang dikenakan oleh otoritas pajak.
PMK Nomor 8 Tahun 2013 mengatur tentang tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.
Berikut adalah formulir permohonan penghapusan sanksi administrasi yang bisa di download dalam bentuk word.
Download Formulir Lampiran PMK 08 Tahun 2013 word
- Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi
- Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
- Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar
Apa saja yang bisa di mohonkan untuk pengurangan, penghapusan atau pembatalan ?
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
- membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
- diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
- diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Baca Juga : Bayar PNBP Lewat Mandiri Livin
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak (pasal 36 ayat 1A Undang Undang KUP ?
Tata cara dan syarat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pasal 36 ayat 1A
- Cara Pengajuan
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
melalui:
1. Secara Langsung
2. Melaluin Pos dengan Bukti Pengiriman Surat
3. Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir - Syarat Kriteria Pengajuan Permohonan
1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajakatau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; dan telah di tanda tangani.
- mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
- 5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat
kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. - Formulir
Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Surat Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi (Lampiran I.A PMK 08/PMK.03/2013) sebagaimana telah di sebut diatas