PPh Pasal 21 Bukan Pegawai : Cara Hitung, Tarif, Buat Bukti Potong, Cara Lapor SPT hingga Lapor DJP Online
oh iya dua hal penting yg perlu anda catat ketika memberikan penghasilan kepada orang pribadi yang bukan pegawai adalah :
1. Apakah dia Ber NPWP
jika tidak berNPWP maka tarif pph nya naik 20%
2. Apakah dia dibayar secara berkesinambungan
jika dia berkesinambungan, memiliki penghasilan lainnya, dari tempat yg sama maupun di tempat lain, maka anda harus mengakumulasi penghasilan (dpp 50%) sebelumnya yang sudah diterima. gunanya untuk menerapkan tarif progresif.
Contoh Soal PPh 21 Bukan Pegawai Ber NPWP dan Tidak Berkesinambungan
Pertanyaan :
- hitung pph 21
- berapa tarifnya
- buat tutorial rekam bukti potong di aplikasi eSPT PPh 21
- cara setor PPh 21 nya
- buat billing nya
- Input SSP Setoran
- buat tutorial lapor SPT DJP Online
- cara cetak bukti potong nya
- bukti potongnya diapakan?
Menghitung PPh 21
rumus menghitung pph 21 bukan pegawai adalah :
Jumlah Penghasilan x 50% x Tarif PPh Pasal 17 |
---|
Rp.10.000.000 x 50% x 5%
Rp. 250.000
Berapa Tarif nya
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Rp. 50jt | 5% |
Rp. 50jt sd Rp.250jt | 15% |
Rp. 250jt sd Rp.500jt | 25% |
Rp.Rp.500jt keatas | 35% |
Input Bukti Potong Aplikasi eSPT PPh 21
- Jalankan aplikasi PPh 21 eSPT2114
- Kemudian login
-
Pilih SPT > Buat Baru
-
Pilih Masa Oktober 2020
-
Klik Isi SPT > Daftar Bukti Potong > Tidak Final 1721-II
-
Klik Baru
-
Kode Objek Pajak isi : Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Berkesinambungan
-
Isi Jumlah Penghasilan
-
Isi Dasar Penganaan Pajak
-
Tarif dan PPh Dipotong Otomatis Terisi
-
Klik Simpan
-
Selanjutnya Masuk Ke menu Isi SPT > SPT Induk 1721
-
Pada Bagian Akhir Induk Klik SIMPAN
Cara Setor PPH 21
Cara Membuat Billing (Kode Bayar) PPh 21
Input SSP PPh 21
- Klik Isi SPT
- Klik Daftar SSP/PBK (1721-IV)
- Klik Tambah
- Isi Data Sesuai SSP, seperti contoh ini
-
Klik Simpan
Membuat CSV PPh 21
- Klik CSV
- Klik Pelaporan SPT
- Pilih Masa/Bulan SPT yang mau dibuatkan CSV
- Klik Buat CSV
- Save To My Computer file CSV nya
- selesai
Lapor Ke DJP Online
- klik www.pajak.go.id
- login NPWP dan Password DJP Online
- Klik Lapor
- Pilih Efiling
- Klik Buat SPT
- Upload File CSV
- Upload FIle Scan SSP (Beri nama sama dengan file CSV)
- Kemudian Submit
- Masukkan Kode Verifikasi (Dikirim ke email/SMS)
- Submit