PPh 21 Final – dalam artikel kali ini kami akan berbagi informasi tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Apa saja sih yang termasuk objek, tarif dan ketentuan lainnya. berikut ulasannya :
sebelum nya kita mungkin sudah sering mendengan tentang pemotongan pajak penghasilan, namun tahukah anda bahwa atas objek pajak penghasilan tersebut terbagi dalam 2 jenis, yaitu bersifat final dan bersifat tidak final.
Beda nya apa sih?
Pajak final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan final dimana dipotong pada saat penghasilan tersebut diterima, dan tidak perlu lagi di hitung ulang pada saat si penerima penghasilan melaporkan SPT Tahunannya. pajak final berarti pajak pajak nya telah selesai dan cukup hanya melaporkan di SPT saja.
Sedangkan Pajak non final, dipungut atau dipotong pada saat penghasilan diterima. Sifatnya belum final, artinya penerima penghasilan harus menghitung ulang penghasilannya pada saat melaporkan SPT tahunan. Apabila penghasilan tersebut terdapat kekurangan bayar atas pajak tersebut maka penerima penghasilan wajib menyetorkan pajak tersebut.
sebaliknya, apabila dalam perhitungan spt tahunan tersebut, terdapat kelebihan pemotongan pajak maka wajib pajak berhak atas kelebihan bayar tersebut untuk di berikan restitusi pajak nya.
bagaimana udah ada gambaran bukan tentnag perbedaan pajak final dan bukan final?
Contoh Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final :
berikut adalah contoh objek pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final, yaitu :
- Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus diatur dalam PP 68 Tahun 2009.
- Penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya berupa honorarium dengan nama dan dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dalam PP 80 Tahun 2010.
nah itu diatas adalah contoh obejk objek penghasilan yang di kenakana tarif final.
Tarif
tarif PPh atas Objek PPH 21 Final adalah sebagai berikut :
Berikut Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah sebagai berikut :
Golongan | Tarif |
---|---|
Gol I | 0% |
Gol II | 0% |
Gol III | 5% |
Gol IV | 15% |
sedangkan untuk tarif pph 21 final uang pesangon adalah sebagai berikut :
Lapisan | Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif PPh 21 Pesangon |
---|---|---|
Lapisan 1 | Rp.0 sd Rp.50jt | 0% |
Lapisan 2 | >Rp50jt sd Rp100jt | 5% |
Lapisan 3 | >Rp100jt sd Rp500jt | 15% |
Lapisan 4 | >Rp500jt | 25% |
Contoh Kasus:
Dinas ABC mengadakan suatu kegiatan yang menghadirkan 2 narasumber sebagai pembicara yaitu :
- Hamka, PNS Gol IVa,
- Hamzah, seorang pengusaha, berNPWP,
masing masing memperoleh honor sebesar Rp.2.000.000, hitung berapa PPh yang harus dipotong oleh Dinas ABC atas penghasilan kedua narasumber tersebut.
Jawab :
Ketika kita akan menghitung berapa jumlah pemotongan PPh 21 atas pembayaran penghasilan kepada orang pribadi maka yang pertama harus kita lakukan adalah identifikasi adalah objek nya.
1. Bapak hamka menerima penghasilan berupa honorarium oleh Dinas ABC (artinya beban APBD/APBN) sedangkan status Hamka sendiri adalah PNS yang bergolongan IVa sehingga objek PPh 21 yang diterima adalah bapak Hamka adalah PPh 21 Final (atas honorarium yang diterima PNS dari beban APBN/APBD)
2. Bapak Hamzah meski menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD namun karena dia bukan seorang Pejabat Negara, PNS, Polri/TNI maka ini dipersamakan sebagai Pekerjaan Bebas maka PPh 21 yang diterima bersifat tidak final
PPh 21 Yang diPotong
Bapak Hamka (Final)
Penghasilan Yang Diterima x Tarif PPH Final
Rp. 2.000.000 x 15 %
Rp. 300.000
Bapak Hamzah (Non Final)
Penghasilan Yang Diterima x50% x Tarif PPh Pasal 17
Rp.2000.000 x 50% x 5%
Rp. 50.000
Cara Merekam Bukti Potong PPh 21 Final Pada Aplikasi eSPT PPh 21
contoh pengisian bukti potong PPh 21 Final yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, ASN, TNI Polri yang dibebankan dari APBD/APBD
- Jalankan aplikasi PPh 21 eSPT2114
- Kemudian login
- Pilih SPT > Buat Baru
- Pilih Masa : contoh misalnya Oktober 2020
- Klik Isi SPT > Daftar Bukti Potong > Final 1721-III
- Klik Baru
- Isi Nomor Bukti Potong (misalnya : 000001)
- NPWP Penerima penghasilan
- Nama Penerima Penghasilan
- NIK dan Alamat
- Kode Objek pilih : 21-402-01
- Masukkan Jumlah Penghasilan Bruto
- Masukkan Golongan Pegawai Ybs
- Isi Data Seperti contoh berikut :
nah itulah diatas bagaimana cara menghitung, contoh kasus, dan tarif PPh Pasal 21 Final. jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan pertanyaan pada kolom komentar. semoga bermanfaat
Baca Juga Artikel Lainnya Tentang : PPH Pasal 21