Bagaimana cara setor PPN kurang bayar.? sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak. maka berkewajiban menyetorkan PPN yang telah di pungut nya paling lambat akhir bulan berikut nya.
Pemungutan PPN ditandai dengan di terbitkannya faktur oleh PKP atas penyerahan barang dan atau jasa kena pajak.
nah bagaimana cara setor nya?
berikut adalah langkah langkah cara menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Hitung dulu di SPT
SPT masa ppn gunanya untuk menghitung berapa jumlah PPN yang harus di pungut sendiri dan disetorkan di setiap bulannya. pastikan seluruh dokumen keluar dan masukan telah diinput dan berhasil di approve.
anda akan mengetahui jumlah PPN yang harus di setorkan setiap masa nya pada perhitungan di SPT.
Membuat Kode Billing PPN
Setelah anda mengetahui jumlah PPN yang perlu anda setorkan silahkan membuat kode billing nya di https://djponline.pajak.go.id
silahkan masukkan kode jenis pajak 411211 dan kode jenis setoran 100
masukkan Masa/Bulan dan Tahun pajak
nominal pajak PPN yang terutang
kemudian silahkan buat kode billing nya.
Melakukan Pembayaran
Pembayaran PPN di lakukan pada media atau saluran pembayaran pajak. ada banyak saluran yang telah disediakan.Misalnya pembayaran melalui kantor pos, teller bank, atau menggunakan layanan internet banking atau mobile.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak lewat Brimo
Masukkan kode billing yang anda telah buat diatas untuk melakukan pembayaran.
silahkan cek ulang data pembayaran sebelum melakukan approval.
setelah anda berhasil melakukan pembayaran maka anda akan memperoleh NTPN atau bukti pembayaran pajak.
gunanakan NTPN untuk merekam pembayaran PPN yang telah di setor
Baca Juga : Cara Input NTPN pada Web Efaktur
Nah itulah diatas langkah langkah bagaimana cara setor PPN yang kurang bayar pada pelaporan SPT masa PPN