Cara Penghapusan NPWP – Pada dasarnya NPWP dapat di hapuskan apabila persyaratan subjektif dan objektif sudah tidak terpenuhi lagi.
apakah NPWP dapat dihapus kan? apakah npwp pribadi dapat dihapuskan? dan apa syarat?
Penghapusan NPWP dilakukan dengan melakukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak baik itu secara langsung atau melalui jasa pos.
nah untuk informasi lebih lengkap, mari kita membaca uraian berikut:
Baca Juga : Cara Cek Nama Account Representative
Referensi
Tata cara penghapusan NPWP bisa kita lihat di PER-04 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (per04/2020)
penghapusan NPWP dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP anda terdaftar.
Wajib Pajak dapat dihapuskan NPWP nya jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
penghapusan dapat dilakukan melalui permohonan wajib pajak ataupun secara Jabatan.
Syarat dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
- wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
- wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
- wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;
- anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
- Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
- Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
- tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
- pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
- tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
- tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
- Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara nyata tidak lagi:
- mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/atau
- memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Apa yang saya lakukan?
jika anda telah memenuhi kondisi diatas dan ingin melakukan penghapusan NPWP maka yang perlua anda lakukan adalah mengajukan permohonan nya ke kantor pelayanan terdaftar.
terlebih dahulu mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP.
berikut langkah langkah yang harus di lakukan.
Formulir
Prosedur permohonan penghapusan dilakukan dengan cara tertulis. Silahkan anda mengunduh formulir penghapusan NpWP.
Mengisi dan kemudian mengajukannya di KPP dimana NPWP anda terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau melalui jasa pos.
Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam permohonan penghapusan NPWP.
Ketentuan Lain Penghapusan Pajak
Selain persyaratan subjektif dan objektik harus terpenuhi, terdapat ketentuan yang harus di perhatikan. berikut kami tuliskan poin poin nya, yang kami coba rangkum dari PER-04
Tunggakan Pajak
Penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak.
Kecuali yang telah kadaluarasa dan yang orang pribadi telah meninggal dan tidak meninggalkan warisan atau tidak meninggalkan ahli waris. Pasal 37 Ayat 2
Lama Proses Penghapusan NPWP
keputusan hasil penghapusan NPWP dilakukan paling lama 6 bulan untuk NPWP Orang Pribadi, Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah
keputusan penghapusan NPWP dilakukan paling lama 12 bulan untuk NPWP Badan.
Melakukan Non Efektif
sebelum melakukan penghapusan seb
NPWP Cabang
Jika memiliki NPWP cabang maka pastikan telah dihapuskan terlebih dahulu.
nah itulah beberapa informasi tentang bagaimana cara melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika terdapat informasi yang kurang jelas dapat juga menghubungi Account Representative atau Pelayanan Kantor Pajak melalui Whatsapp.
semoga bermanafaat.