Mengisi Lampiran 1771 III adalah lampiran pada SPT Tahunan badan yang berisi tentang kredit pajak atau daftar pemotongan dan atau pemungutan pajak pph yang dilakukan oleh pihak lain.
Pada bagian ini berisi informasi jumlah PPh yang seharusnya sudah dipotong oleh pihak lain dan akan menjadi pengurang atau kredit pajak.
Dokumen bukti potong yang biasa diinput pada lampiran ini adalah dapat berupa Bukti Potong PPh 23, Bukti Pemungutan PPh 22 atau SKPPKP.
Lampiran 1771 III – bagaimana cara mengisi lampiran SPT Tahunan Badan 1771 bagian III ? berikut langkah langkah nya :
- Siapkan dokumen atau data data bukti potong atau bukti pemungutan
- Buka eform Formulir SPT Badan kemudian buka Lampiran III
- Klik tambah untuk mulai mengisi bukti potong atau bukti pemungutan pajak
- Pada kolom Nama Pemotong silahkan mengisi nama pemotongan PPh, anda bisa lihat di dokumen bukti pemotongan
- Kemudian silahkan isi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pihak pemotong
- Kemudian isi jenis penghasilan yang dipotong
Contoh : PPh Pasal 23 Atas Imbalan/Jasa - Setelah itu silahkan isi jumlah bruto atau DPP penghasilan yang dipotong dan masukkan nominal Jumlah PPH yang di potong.
- Masukkan Nomor Bukti Dokumen Pemotongan :
Contoh : Nomor Bupot. NTPN jika PPh 22, atau Nomor SKPPKP - isi Tanggal Bukti
- Nomor NTPN
- Simpan
Itulah diatas langkah langkah mengisi Lampiran 1771 III pada SPT Tahunan EFORM secara manual input key in.
Mengisi Lampiran 1771 III dengan Impor CSV
apabila anda memiliki bukti potong yang banyak maka anda memerlukan cara pengisian lampiran spt ini dengan menggunakan cara import csv.
bagaimana caea mengimpor csv bukti potong, berikut langkah langkah nya :
- siapkan dokumen dokumen bukti potong terlebih dahulu
- download format excel atau csv berikut :
- kemudian isi daftar excel tersebut sesuai dengan data bukti potong
- save file tersebut ke my computer dalam format CSV
- buka formulir eform anda arahkan ke lampiran 1771 III.
- kemudian klik Impor
- browse file excel anda
- data anda akan muncul pada eform
- cek kembali dan lakukan pengeditan manual apabila terdapat data yang belum sesuai.
nah itulah tadi cara bagaimana mengisi lampiran 1771 III pada SPT tahunan badan.
Lampiran ini tidak termasuk bukti potong Pajak Penghasilan yang bersifat final misalnya bukti pemotongan Jasa Konstruksi PPh Pasal 4 ayat 2. ataupun pajak pph final lainnya.
Baca Aturan Perjajakan Terbaru