Cara Lapor PPN di Web-Efaktur – Bagaimana cara membuat laporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi efaktur web based? simak tutorial berikut :
Lapor PPN setiap bulan wajib dilakukan bagi anda Wajib pajak yang telah berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). kewajiban lapor PPN dimulai sejak bulan dimana anda mulai di kukuhkan sebagai PKP.
Pelaporan PPN dilakukan secara elektronik melalui halaman web resmi pajak yaitu web-efaktur.pajak.go.id
Bagi anda yang sudah dikukhkan sebagai PKP kemudian terlambat atau tidak melaporkan PPN setiap bulan maka akan di kenakan sanksi administrasi pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp.500.000. artinya jika anda tidak lapor PPN selama setahun maka akan di kenakan sanksi 12x Rp.500.000,-
nah bagaimanakah cara lapor PPN di web efaktur? berikut tahapan tahapannya.
Setting Sertifikat Elektronik
sebelum anda melakukan pelaporan PPN bulanan melalui efaktur web based maka terlebih dahulu anda harus memasang sertifikat digital anda pada browser yang anda gunakan.
Setting sertifikat elektronik di browser dilakukan agar anda dapat melakukan akses pada web efaktur. jika sertifikat tidak terpasang dengan benar atau sudah kadaluarsa, maka NPWP anda akan tidak terbaca.
Baca Juga : NPWP Tidak muncul di web Efaktur
install sertifikat pkp ini cukup dilakukan sekali saja. Artinya jika browser anda sudah pernah terpasang sertel sebelum nya dan belum expired maka anda bisa lanjut ke pelaporan.
Anda dapat memasang lebih dari satu atau banyak sertifikat NPWP sekaligus pada satu browser atau laptop.
jika sertifikat anda belum terpasang, anda bisa mengikuti tutorialnya disini
Cara Lapor PPN Nihil Web Efaktur
5 5 minutes.
langkah langkah dan tutorial cara lapor spt masa ppn nihil pada web efaktur pajak
- Login ke situs Web Efaktur
silahkan login ke halaman web efaktur web-efaktur.pajak.go.id dengan menggunakan login NPWP dan Password Enofa atau Password PKP
- Posting SPT
setelah anda berhasil login, pada tampilan dashboard Administrasi SPT > Monitoring SPT > Posting SPT
- Isi Masa dan Tahun Pajak
silahkan isi Masa atau bulan dan Tahun pajak yang akan dilaporkan dan kemudian klik Submit
- Buka SPT
setelah berhasil posting silahkan klik tampilkan > buka SPT tersebut.
- Buka Halaman Induk
setelah SPT berhasil di buka, silahkan klik tab Induk
- Isi Nama, Tanggal dan Centang Pernyataan
silahkan centang pernyataaan pada bagian bawah, isi tanggal dan nama penanggung jawab kemudian Submit
- Upload Sertifikat Digital
masukkan sertifkat elektronik dengan cara klik Choose File kemudian masukkan password passphrase
setelah passphrase berhasil klik Setuju - Langkah Terakhir : Klik Lapor
setelah anda berhasil mengisi SPT, langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT yang anda telah input tadi. caranya silahkan kembali ke halaman Monitoring SPT > kemudian pilih SPT yang sudah anda buat tadi dan klik Lapor
- Selesai
pastikan SPT anda telah berhasil dilapor dengan status Sukses Lapor
Contoh SPT PPN Sudah Lapor
Baca Juga : Cara Lapor PPN Web Efaktur Kurang Bayar