Kapan NIK berlaku sebagai NPWP?, Bagaimana caranya mengaktivasi NIK sebagai NPWP?, Bagaimana dengan NPWP yang lama, apakah perlu dihapus? apakah NIK perlu di daftarkan ulang menjadi NPWP di DJP Online?
Diatas adalah beberapa contoh pertanyaan yang muncul sehubungan dengan implementasi peraturan penggunaan NIK sebagai NPWP.
untuk lebih jelas nya mari kita simak ulasan berikut.
NIK Menjadi NPWP Berlaku Kapan?
NIK sebagai NPWP resmi berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format Nomor Induk Kependudukan akan diberikan kepada wajib pajak ketika melakukan pendaftaran NPWP baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan.
Maksudnya berdasarkan permohonan itu maksudnya apa yaa? yaitu ketika anda mendaftarkan diri secara online untuk memperoleh NPWP melalui ereg.pajak.go.ig atau saluran lainnya yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Secara jabatan itu maksudnya apa yaa? Berdasarkan PER-04 Tahun 2020 dalam hal wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ber NPWP maka DJP melalui Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
Apakah Semua NPWP Menggunakan NIK?
NIK sebagai NPWP hanya berlaku untuk wajib pajak yang berstatus penduduk.
Bagi anda yang berstatus Wajib Pajak Non Penduduk, Instansi Pemerintah dan Badan menggunakan NPWP format baru yang berjumlah 16 Digit.
Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan yang mana selanjutnya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Apa Yang Saya Harus Lakukan?
Melakukan pemutakhiran data.
Yang harus anda lakukan adalah memastikan data identitas pada profil anda telah sesuai dengan data kependudukan. kata lainnya adalah memastikan data profil anda telah valid
Jika dalam hal data identitas anda belum valid, maka DJP akan melakukan permintaan klarifikasi.
Permintaan klarifikasi akan dilakukan pada :
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Anda perlu melakukan konfirmasi atas data tersebut.
Data tersebut meliputi :
- data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
- data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
- data unit keluarga.
Pada sub judul di bawah kami telah tuliskan panduan cara malakukan perubahan data profil NIK NPWP secara Online pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Simak berikut tutorialnya.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Nah sebagai implementasi dari ketentuan tersebut maka perlu dilakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jika dalam hal pemadanan data tersebut terdapat hal yang perlu dikonfirmasi atau masih berstatus tidak valid maka wajib pajak diminta untuk melakukan perubahan data.
Perubahan data tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui melalui halaman https:djponline.pajak.go.id
Untuk lebih lengkap nya, berikut kami tuliskan tutorial cara validasi NIK sebagai NPWP yang baru.
- Login ke halaman DJP Online : https://djponline.pajak.go.id
silahkan login terlebih dahulu menggunakan NPWP dan Password yang sesuai - Pada halaman dashboard pilih Profil > Data Profil
Pada halaman Data Profil anda diminta untuk mengecek elemen data yang tersedia, dan mengisi nya sesuai dengan data Kependudukan - Isi data NIK, Nama, tempat dan tanggal lahir sesuai dengan data kependudukan.
- klik Validasi
- Jika data ditemukan dan telah cocok (valid) klik Ubah
- Apakah anda ingin melakukan perubahan ? Klik Ya
- Selanjutnya, mengisi Data Lainnya
pada tab Data Lainnya silahkan isi Nomor Handphone dan Email kemudian klik Ubah Profile - mengisi Data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
pada tab ini, anda dapat melihat status validitas data KLU, silahkan isi data KLU yang sesuai.
Contoh Pengisian : Misalnya seorang Pegawai Swasta maka yang dicentang adalah Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja dengan Kode KLU Pegawai Swasta – 96304
anda bisa memilih lebih dari satu KLU - klik Ubah Profil sekali lagi
- Selanjutnya adalah mengubah data Anggota Keluarga silahkan klik Anggota Keluarga
- silahkan gunakan menu Tambah menambah data anggota keluarga
- masukkan data identitas anggota keluarga yang sesuai
- lakukan Validasi
- jika sudah valid silahkan klik Ubah Data
- selesai
setelah proses perubahan data selesai kini data profil anda telah valid.
untuk mengecek apakah perubahan data NIK sebagai NPWP telah berhasil, silahkan log out dan log in ulang menggunakan NIK dan Password yang sesuai.
Tutorial Login DJP Online Menggunakan NIK
login ke DJP online dapat menggunakan NIK. Setelah data NIK anda telah berhasil di aktivasi dan telah berstatus valid maka anda kini memiliki NIK sebagai NPWP dan dapat menggunakannya untuk login di DJP Online.
Nah bagaimana cara login di DJP Online menggunakan NIK? Berikut video tutorial tentang tata cara login menggunakan NIK yang di posting oleh Ditjen Pajak.
Masa Transisi NIK Jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan integrasi NIK menjadi NPWP paling lambat 1 Januari 2024.
Antara tanggal berlaku nya PMK 112 Tahun 2022 (14 Juli 2022) hingga 31 Desember 2023 disebut dengan istilah masa transisi.
Bagi Orang Pribadi Penduduk yang sudah memperoleh NPWP baru (16 Digit) masih bisa dapat menggunakan NPWP format lama nya sampai 1 April 2024.
Penggunaan NIK sebagai NPWP nanti akan berlaku secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024 bersamaan dengan penggunaan sistem inti informasi pajak alias coretax system
Bagi anda yang saat ini masih menggunakan NPWP dengan format 15 Digit maka di minta untuk melakukan aktivasi NIK pada halaman DJP Online
Bagaimana Caranya?
Jika Tidak Melakukan Pemadanan Data NIK dan NPWP?
jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan data maka Wajib Pajak maka masih bisa menggunakan NPWP lama (yang 15 digit) sampai dengan 31 Desember 2023.
Jika lewat dari itu maka harus melakukan perubahan data untuk bisa menggunakan layanan administrasi perpajakan atau layanan administrasi lainnya.