Cara Lapor PPh 21 Masa Desember – Bagaimana cara lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk masa Desember? dan ketentuan apa saja yang perlu diperhatikan dalam pelaporannya?
Untuk lebih detail nya simak uraian berikut?
Aplikasi PPh 21
Aplikasi Pelaporan PPh 21 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ada 2(dua), yaitu :
- Aplikas SPT Instansi Pemerintah (ebupot)
aplikasi ini diperuntukan bagi instansi pemerintah - Aplikasi eSPT 1721 (dekstop)
aplikasi tersedia dalam versi dekstop namun hanya dapat digunakan untuk perangkat windows, aplikasi ini diperuntukan bagi wajib Pajak non instansi pemerintah.
kedua aplikasi ini pelaporannya akan dilakukan di djp online.
sedangkan aplikasi pph 21 yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan juga tersedia dalam beberapa jenis.
Kapan Lapor SPT Masa Pph Pasal 21?
Pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 di lakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Kewajiban pelaporan SPT Pph 21 dimaksud tidak berlaku dalam hal tidak terdapat pemotongan Pph 21/26.(pada periode jan-nov)
Sedangkan dalam hal tidak ada pemotongan Pph 21 akibat adanya SKB, Surat Keterangan Domisili SKD atau pajak nya DTP ditanggung pemerintah, maka ini wajib lapor SPT.
tapi ingat…Januari dan November saja.
Sedangkan untuk bulan Desember, bagi anda Wajib Pajak Badan maupun OP yang di tunjuk sebagai Pemotong, wajib melaporkan spt pph 21 paling lambat tgl 20 Januari.
Ketentuan diatas disebutkan dalam Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018.
Contoh Pengisian SPT PPh 21 Desember
contoh pengisian menggunakan aplikasi espt 21 (non instansi pemerintah)
membuat spt masa pph 21 bulan Desember berbeda dengan pengisian spt 21 masa lainnya.
perbedaan nya yaitu pada pengisian bukti potong dan daftar penghasilan dalam satu tahun.
Selain mengisi daftar pemotongan dan objek pph 21 selama masa itu sendiri. Anda juga harus mengisi jumlah, nya dalam hitungan satu tahun.
Pengisian rekapitulasi satu tahun dapat dilakukan pada menu daftar bukti potong A1 atau A2 dalam lampiran spt masa pph 21 tahunan.
pengisian ini wajib dilakukan baik pegawai yang diatas PTKP maupun dibawah PTKP.
Untuk pegawai yang telah pindah juga tetap dibuatkan A1.
Membuat Induk SPT
Tahap Pertama : Buat SPT
- jalankan aplikasi eSPT PPh 21
- login Administrator dan Password 123
- klik menu Pilih SPT > Buat SPT Baru
- klik tanggal pada bulan spt yang akan dibuat (contoh 1 Desember 2020)
- klik Buat SPT
- setelah SPT terbentuk silahkan klik Pilih SPT > Buka SPT
Cara Mengisi Daftar Bukti Potong PPh 21 A1/A2 (Tahunan)
- klik menu Isi SPT
- klik Daftar Bukti Potong
- Pilih A1 atau A2
- Isi data penghasilan dalam 1 tahun
-
Kemudian Klik Simpan
Cara Mengisi Daftar Bukti Potong PPh 21 Bulanan/Masa
- klik Isi SPT
- klik Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)
- pilih Satu Masa Pajak
- isi data pemotongan PPh 21 Pegawai dalam satu bulan
- lihat contoh
Merekam Bukti Setoran SPP
perekaman bukti setoran SSP dilakukan dalam hal spt pph terdapat pemotongan pph 21 (kurang bayar).
Jika SPT nya nihil maka silahkan skip tahap ini.
Membuat CSV
- klik menu CSV
- klik menu pelaporan SPT
- pilih SPT yang akan dibuatkan CSV
- klik buat CSV
Melaporkannya ke DJP Online
Instal Aplikasi
Cara Lapor SPT Masa PPh 21 Instansi Pemerintah
untuk wajib pajak instansi pemerintah pelaporan SPT Masa, Pembuatan Bukti Potong PPh 21 baik itu masa amupun Tahunan A2 sudah tidak menggunakan aplikasi desktop lagi.
Bendahara kini dapat membuat dan melaporkan SPT melalui aplikasi web yaitu DJP Online pada menu SPT Instansi Pemerintah.
Cara Membuat A2 PPh 21 Instansi Pemerintah
cara membuat Bukti Potong A2 pada aplikasi pph 21 instansi pemerintah adalah sebagai berikut :
- Login ke DJP Online https://www.pajak.go.id
- pada halaman dashboard klik Lapor > Pra Pelaporan
- silahkan pilih e-Bupot Instansi Pemerintah > PPh 21
- klik Rekam
- pilih jenis bukti potong A1/A2
- silahkan isi data penghasilan
- Simpan
itulah cara membuat bukti potong A1/A2 menggunakan aplikasi ebupot bagi instansi pemerintah.
File Export Import PPh 21 Instansi Pemerintah
bagaimana cara export data gaji kedalam aplikasi A2 instansi pemerintah?
silahkan unduh format excel berikut : File Impor PPh 21 Instansi Pemerintah