Apa itu PPPK ? Baru baru ini Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tenaga teknis melalui surat Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Surat ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan jadwal pelaksanaan kegiatan penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 .
nah apakah yang dimaksud dengan PPPK? apakah PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil? simak uraian berikut :
Apa itu PPPK?
PPPK atau singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK adalah adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN. diangkat oleh pejabat kepegawaian di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
ASN PPPK memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh undang undang.
Aturan tentang PPPK
secara umum aturan tentang PPPK diatur dalam Undang Undang ASN yaitu nomor UU 5 Tahun 2014 dan juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Baca Juga : Tips Career Switch
Apa itu PPPK tenaga teknis?
Sementara, PPPK tenaga teknis adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. PPPK tenaga teknis ini meliputi berbagai instansi kementerian.
Selain tenaga teknis, pada pendaftaran PPPK pada portal SSCASN juga terbuka untuk jenis tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Berapa Gaji PPPK?
Penggajian PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan
Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden dengan rincian berikut : Donwload PP 98 Tahun 2020
Apa itu Hak PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak memperoleh :
- gaji dan tunjangan;
- cuti;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi.
Kewajiban PPPK
kewajiban PPPK sama dengan kewajiban ASN yaitu :
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Perbedaan dengan PPPK dan PNS
perbedaan PNS dengan PPPK yaitu pada hak pemberian jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
jika PNS memiliki pemberian jaminan hari tua dan jaminan pensiun maka tidak pada kelompok PPPK.
itulah diatas uraian singkat tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau biasa disebut dengan PPPK.
Pemerintah telah membukan kesempatan buat para warga negara indonesia yang berminat untuk menjadi pegawai pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
semoga bermanfaat…ciaoo…